"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Rincian BLT subsidi gaji yang cair berdasarkan data tersebut, diperluas dan telah dialokasikan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.
“7.193.115 pekerja/buruh sudah rasakan manfaat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Rekanaker salah satunya? Yang sudah dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), share di kolom komentar dong. Uangnya dipergunakan untuk apa?,” kata akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, pada 4 Desember 2021.
Syarat Penerima BLT
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah