BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Desember 2021 Ini? Simak Ketentuan Penerima BSU Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening

- 16 Desember 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Desember 2021 Ini? Simak Ketentuan Penerima BSU Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening.
Ilustrasi: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Desember 2021 Ini? Simak Ketentuan Penerima BSU Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening. /Pixabay

"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Rincian BLT subsidi gaji yang cair berdasarkan data tersebut, diperluas dan telah dialokasikan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.

“7.193.115 pekerja/buruh sudah rasakan manfaat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Rekanaker salah satunya? Yang sudah dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), share di kolom komentar dong. Uangnya dipergunakan untuk apa?,” kata akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, pada 4 Desember 2021.

Syarat Penerima BLT

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah