Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan

- 3 Oktober 2021, 20:04 WIB
Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan
Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan /Antara Foto/

POTENSI BISNIS - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, jika tunjangan insentif guru madrasah non PNS tahun 2021 sebesar Rp250 ribu per bulan.

Menurutnya, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali karena keterbatasan anggaran yang ada.

Zain menyampaikan, pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS sudah memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 4 Oktober 2021: Taurus, Aries, Gemini, dan Cancer Dibutuhkan Banyak Orang

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali," kata Zain, dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kemenag, Minggu, 3 Oktober 2021.

"Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya.

Menurut Zain, pemberian tunjangan insentif guru madrasah adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS.

Dengan adanya keterbatasan anggaran, Kemenag akan tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

Baca Juga: Stres saat Menstruasi, Berikut Beberapa Tips Manjakan Diri Selama Menstruasi

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif," jelasnya.

"Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," lanjut Zain.

Zain menegaskan, tahun 2021 pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

"Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320ribu guru madrasah bukan PNS," tegas Zain.

Zain juga menjelaskan mengenai tunjangan akan diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

Kriteria penerima bantuan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," katanya.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," jelas Zain.

Baca Juga: Mengejutkan, Irvan Minta Nyawa Dibalas Nyawa, Papa Surya Meninggal? Update Ikatan Cinta Hari Ini

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika," ujar Zain.

"Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tegasnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah