"Bantuan ini agar pekerja bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," kata Ida dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 21 Juli 2021.
Syarat pekerja yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerajaan:
- Buruh WNI;
- Buruh memiliki NIK;
- Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
- Rekening bank aktif
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.
- Pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta.
Nantinya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.
Sedangkan mekanisme penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan.