3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Transfer via rekening bank
Wajib diperhatikan, data yang menjadi sumber siapa penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta adalah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida menilai data tersebut paling akurat dan lengkap.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," tutur Menaker.
Lanjutnya, dengan data tersebut akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.
Jika sudah menerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta adalah dari BPJS Ketenagakerjaan, nantinya buruh atau karyawan akan mendapat bantua melalui mekanisme transfer via bank.