WAJIB ADA! Syarat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp1 Juta, 8 Juta Buruh Kesempatan Dapat Cuan

- 23 Juli 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Bantuan ini tak lain untuk meringankan kaum buruh di tengah masa PPKM Level 4 dampak dari wabah Covid-19. Sebagai informasi saat ini 8 juta buruh berkesempatan dapat bantuan dari pemerintah senilai Rp1 juta dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Bantuan ini tak lain untuk meringankan kaum buruh di tengah masa PPKM Level 4 dampak dari wabah Covid-19. Sebagai informasi saat ini 8 juta buruh berkesempatan dapat bantuan dari pemerintah senilai Rp1 juta dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan. /potensibisnis.com/pixabay/emaji/

Baca Juga: SEGERA Lakukan Ini jika Tak Terdaftar Penerima Bansos Rp600 Ribu di Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, maka kemungkinan mendapat bantuan Rp1 juta akan besar.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah