WAJIB ADA! Syarat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp1 Juta, 8 Juta Buruh Kesempatan Dapat Cuan

- 23 Juli 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Bantuan ini tak lain untuk meringankan kaum buruh di tengah masa PPKM Level 4 dampak dari wabah Covid-19. Sebagai informasi saat ini 8 juta buruh berkesempatan dapat bantuan dari pemerintah senilai Rp1 juta dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Bantuan ini tak lain untuk meringankan kaum buruh di tengah masa PPKM Level 4 dampak dari wabah Covid-19. Sebagai informasi saat ini 8 juta buruh berkesempatan dapat bantuan dari pemerintah senilai Rp1 juta dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan. /potensibisnis.com/pixabay/emaji/

POTENSI BISNIS - Sebagai informasi saat ini 8 juta buruh berkesempatan dapat bantuan dari pemerintah senilai Rp1 juta dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 49 daerah yang akan menjadi target bantuan pemerintah untuk menyaluran Rp1 juta bagi kaum buruhnya.

Bantuan ini tak lain untuk meringankan kaum buruh di tengah masa PPKM Level 4 dampak dari wabah Covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 Senilai Rp1 Juta Cair Lagi, Simak Kriteria Lengkap yang Berhak Menerimanya

Berikut informasi syarat yang wajib ada dan dimiliki buruh untuk mendapatkan bantuan tersebut:

1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja atau buruh penerima Upah.

3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Link Online Bansos Rp600 Ribu, Perhatikan 5 Langkah Ini, Cair Juli 2021

Baca Juga: SEGERA Lakukan Ini jika Tak Terdaftar Penerima Bansos Rp600 Ribu di Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, maka kemungkinan mendapat bantuan Rp1 juta akan besar.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah