Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas antam ke PT Antam Tbk, dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2021 Online Via Cekbansos.kemensos.go.id, Simak Syaratnya
Hal itu, untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 persen atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali tersebut.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen non NPWP).
Jadi setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juni 2021: Andin Beri Hukuman ke Elsa, Nino Semakin Acuhkan Istrinya
Berikut daftar Harga Emas Senin 21 Juni 2021;
0,5 gram - Rp511.500
1 gram - Rp932.000
2 gram - Rp1.786.000