Bukan Via www.pln.co.id, Ini Cara dapat Stimulus Diskon Listrik PLN Skema Baru Simak Syarat dan Ketentuannya

- 4 Juni 2021, 19:41 WIB
Diskon Listrik PLN Disalurkan untuk Periode April hingga Juni 2021, Ini Caranya
Diskon Listrik PLN Disalurkan untuk Periode April hingga Juni 2021, Ini Caranya /Instagram.com/@pln_id

POTENSI BISNIS - Berikut cara dapat bantuan stimulus diskon listrik bulan Juni 2021 dari PLN berupa subsidi.

Diketahui kalau bantuan subsidi listrik, stimulus PLN untuk masyarakat tetap dilanjutkan hingga Juni 2021 ini.

Pemerintah mengucurkan skema baru stimulus diskon subsidi listrik melalui PLN sebagai upaya untuk menghadapi dampak pandemi.

Baca Juga: PLN Pastikan Stimulus Diskon Listrik Tetap Diberikan April - Juni 2021, Berikut Cara mendapatkannya

Pelanggan PLN akan mendapatkan bantuan stimulus Covid-19 untuk diskon listrik 50 persen dan 25 persen mulai April 2021 lalu.

Adapun syarat dan langkah mendapatkan diskon subsidi listrik sebagai berikut;

Bantuan stimulus Covid-19 berupa subsidi diskon listrik PLN pada periode April -Juni 2021 sudah diumumkan dalam skema baru.

Sehingga, PLN tak lagi memberikan stimulus berupa listrik gratis atau diskon 100 persen untuk pelanggan daya 450VA.

Baca Juga: Login cekbansos.go.id Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2021 Rp300 Ribu Cair Juni Ini

Pemerintah akan memberikan stimulus listirk kepada pelanggan 450VA separuh atau 50 persen dari periode sebelumnya.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

"PLN siap mendukung dan menjankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik untuk masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak pandemi. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari pln.co.id pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id Link BLT UMKM, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Tangkapan layar Stimulus Listrik
Tangkapan layar Stimulus Listrik

Adapun rincian stimulus diskon listrik PLN periode April -Juni 2021 sebagai berikut;

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450VA bisnis kecil daya 450VA, dan industri kecil 450VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900VS bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau obonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 peprsen untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Ketentuan diskon 50 persen dan 25 persen

Pelanggan 450 VA

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VS, bisnis kecil daya 450 VS dan industri kecil daya 450 VS diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

PLN juga menekankan untuk pelanggan rumah tanggan, bisnis dan industri daya 450 VS pascabayar.

Karena ada perubahan besaran stimulus, maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekekning listrik.

"Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450VS pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun, tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen," kata dia.

Stimulus diskon listrik PLN tak lewat situs www.pln.co.id atau PLN Mobile

Untuk pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web layanan, WhatsApp, atau PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," ujarnya.

Pelanggan 900 VA subsidi

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara, pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah