Bansos ini diperuntukkan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sementara penerima BST yakni satu di antara upaya yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sosial yang terdampak pandemi.
BST ditujukan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polemik Film Suara Hati Istri, KPI: Indosiar akan Mengganti Pemeran Zahra
Besaran BST Rp300 ribu per KPM, di mana penerimanya wajib memenuhi beberapa persyarakat sebagai berikut;
- Masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
- Orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos program PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Kartu Prakerja.
- Bila mana calon penerima memenuhi syarat, namun belum terdaftar di RT/RW, calon penerima dapat informasikan diri ke aparat desa.
- Apabila calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki NIK atau KTP, bisa menerima bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu, dengan syarat penerima berdomisili di desa tersebut dan menuliskan alamat lengkap.