- Lupa mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
- Lupa memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
- Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Selain itu, peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, baru bisa menerima insentif Pelatihan jika telah memenuhi berbagai syarat berikut:
- Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Untuk penyaluran insentif Prakerja Gelombang 12 akan dilakukan maksimum 7 hari kerja setelah semua persyaratan pencairan sudah ditempuh.***