Waspada! Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Dipastikan Gagal Cair, Segera Penuhi Syarat Ini dari Sekarang

- 26 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Insentif Prakerja Gelombang 12
Ilustrasi Insentif Prakerja Gelombang 12 /Potensibisnis.com
  1. Lupa mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
  2. Lupa memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
  3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
  4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
  5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, baru bisa menerima insentif Pelatihan jika telah memenuhi berbagai syarat berikut:

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Untuk penyaluran insentif Prakerja Gelombang 12 akan dilakukan maksimum 7 hari kerja setelah semua persyaratan pencairan sudah ditempuh.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah