Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ingatkan Hal Ini Tak Terulang Lagi

- 23 Januari 2021, 11:10 WIB
ilustrasi penyaluran BSU. Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ingatkan Hal Ini Tak Terulang Lagi.
ilustrasi penyaluran BSU. Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ingatkan Hal Ini Tak Terulang Lagi. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

POTENSIBISNIS.COM - Syaratnya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dibagikan pada 12,4 juta orang pada 2020.

Namun, hingga saat ini, kelanjutan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021, sementara ini belum ada informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Nasibnya Belum Jelas, Menaker Minta Perhatikan Syarat

Sejumlah masalah muncul sehingga dana tersebut tidak bisa diselesaikan hingga akhir Desember 2020.

Jika karyawan yang tidak memiliki masalah, maka dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan melalui rekening BRI, BCA, Mandiri, BNI, dan bank lainnya.

Seperti diketahui, pencairan BLT karyawan gelombang 2 sudah memasuki tahap 6 sejak Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Apa Masalahnya?

Tapi ternyata BLT karyawan gelombang 2 belum cair sepenuhnya karena masih ada beberapa hal yang menjadi kendala.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, BSU belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi.

Misal, adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Baca Juga: Gara-gara Ini Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Belum Cair, Menaker Singgung Kas Negara

Pada 2021 ini, pandemi covid-19 masih berlangsung sehingga sejumlah kebijakan berupa bantuan diperpanjang.

Sehingga banyak karyawan penerima BSU menunggu kelanjutan program bantuan Rp600 ribu sebulan.

Pada 2020, sudah disalurkan pada termin I dan II sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah