Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Terlambat Cair, Segera Cek No Rek di Situs kemnaker.go.id

- 19 Januari 2021, 10:44 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi di Januari 2021 BSU Subsidi Gaji.* / kemnaker.go.id /kemnaker.go.id/

POTENSIBISNIS - Bantuan Lansung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 di tahun 2020 sempat tertunda, sebesar Rp1,2 juta akan segera diseleaikan Januari ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bagi ekening yang belum dapat disalurkan terkendala beberapa hal.

Di antaranya, duplikasi, nomor rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening yang tak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Baca Juga: Begini Prosedur Memasukkan Data di dtks.kemensos.go.id untuk Mendapat Bansos dari Pemerintah

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, terdapat suatu kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara, sebagaimana ketentuan peraturan Menteri Keuangan," kata Ida, di Jakarta, pada Senin, 18 Januari 2021.

Menake Ida Fauziyah pun menjelaskan, bahwa uang BLT PBJS Ketenagakerjaan yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentu pertanggung jawaban keuangan, meningat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Akan tetapi, dirinya memastikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU), yang datanya sudah valid dan tak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: SLANK Rilis 'Vaksin', Diklaim Bisa Jaga Imun Tubuh agar Terhindar Virus Jahat

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ujarnya.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, dia belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Baca Juga: Benturan Keras saat Cari Sriwijaya Air, Kapal KN Wisnu Tempat Penyelam Istirahat Dihantam Ombak

Adapun syarat bagi pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di antaranya.
Berdasarkan informasi Kemenaker, untuk bisa menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah

Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan

Status peserta BPJSKetegakerjaandibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020

Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta

Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)

Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Data nomor rekening pekerja itu kemudian akan diserahkan oleh BPJS kepada Kemenaker untuk divalidasi, sebelum proses pencairan bantuan dilakukan.

Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021, cara login Kemenaker.go.id:

Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.

Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.

Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.

Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.

Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.

Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.

Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

Jika seluruh data cocok maka Anda otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun data yang perlu Anda siapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah