Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, dia belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Baca Juga: Benturan Keras saat Cari Sriwijaya Air, Kapal KN Wisnu Tempat Penyelam Istirahat Dihantam Ombak
Adapun syarat bagi pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di antaranya.
Berdasarkan informasi Kemenaker, untuk bisa menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan
Status peserta BPJSKetegakerjaandibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta