Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diperuntukkan bagi pekerja/kayawan yang sudah mendaftar di tahun lalu.
Baca Juga: Live Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta: Al Ungkap Rasa Cinta dan Andin Memilih Pergi
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum tersalurkan. Sebagai upaya, bila mana ada sisa penerima yang belum mendapatkan dana BLT BPJS ini, dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," kata dia.
Akan tetapi, bila mana terdapat pekerja/karyawan yang menerima BLT tersebut tidak sesuai dengan persyaratan makan akan dikenakan sanksi.
Adapun syarat berdasarkan Permenaker Nomor 14 tahun 2020, sebagai berikut;
WNI yang dibuktikan dengan NIK
Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Live Streaming RCTI: Al Rela Menunggu Maaf dari Andin Meski Basah Kuyup