Jurang Resesi dan Bagaimana Cara Menyelamatkan Buruh dari Gelombang PHK

9 November 2020, 06:55 WIB
Tangkapan layar puluhan buruh lakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI Selasa 25 Agustus 2020/ /Twitter/@PrilHuseno

POTENSIBISNIS - Jurang resesi menyeret berbagai kemungkinan di dunia usaha. Meskipun
secara quarter to quarter (qtq) ekonomi tumbuh positif 5,05 persen dan secara kumulatif terkontraksi 2,03 persen, namun ekonomi nasional tetap masuk pada jurang resesi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen secara year on year (yoy).

Dengan kondisi resesi seperti saat ini, Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Ahmad Wijaya, mengatakan, sangat berdampak besar bagi pengusaha dan sektor bisnis.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Indonesia Peringkat 21, Jumlah Pasien Postif di Dunia Tembus 50 Juta

Dampak paling terasa dan bisa terjadi adalah pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari.

Dia menegaskan, terlebih bila stimulus ekonomi bagi sektor manufaktur tidak berjalan secara maksimal maka PHK akan berlanjut.

"Kalau memang kita tidak mendapat dukungan stimulus yang betul-betul membantu proses manufaktur, itu nanti otomatis para pengusaha juga tahu," kata Ahmad pada Senin, 9
November 2020 seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Valencia Sukses Bantai Madrid dengan Skor 4-1, Soler Raih Hattrick dari 3 Tendangan Pinalti

Tanpa stimulus korporasi tersebut, korporasi sangat tergantung pada modal mandiri yang dinilai cukup terbatas.

"Sejak Covid-19 hingga saat ini kita sepakat dengan buruh, mana yang perlu dikerjakan. Apa yang sudah kita sepakati, itu yang kita jalani," tambahnya.

Ahmad menilai, dalam kondisi saat ini, ketegasan pemerintah untuk memberikan stimulus bagi korporasi sangat penting.

Masalahnya, cash flow sudah tergerus sejak Maret dan terus terpaksa menanggung kerugian sampai saat ini. Terlebih, demand pasar yang masih lemah.

Baca Juga: Sering 'Kucing-kucingan' Permainkan Polisi, Ini yang Terjadi di 4 Lokasi Balapan Liar di Bekasi

"Ke depan pemerintah juga harus siapkan, para pengusaha kan mengharapkan bahwa stimulus yang sudah diberikan bisa dijalankan tanpa ada birokrasi. Contoh subsidi energi yang diberikan di PLN, subsidi gas, kemudian, subsidi bunga," jelasnya.

Relaksasi bagi perusahaan berada di pundak pemerintah. Di mana, pemerintah yang memutuskan untuk bisa memberikan keselamatan dan kenyamanan buat para pengusaha untuk terus menggenjot kinerja bisnis tanpa ada sebuah hambatan.

"Hal yang paling penting adalah mau itu resesi atau Covid-19, yang masih menjadi pertanyaan, pemerintah menjaga kedamaian politik tidak? Kalau ini tidak dijaga, ini berpengaruh pada pengusaha. Dengan begitu, konsumsi juga akan terganggu," tukasnya.

Sebagai catatan, stimulus restrukturisasi sektor usaha padat karya masuk dalam program pembiayaan korporasi dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp 53.57 triliun.

Selain untuk korporasi swasta, pembiayaan juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui dua skema. Pertama penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20.5 triliun. Kedua, investasi pemerintah untuk modal kerja BUMN Rp29.65 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih tunggu waktu yang tepat untuk menyalurkan anggaran pembiayaan perusahaan pelat merah dan korporasi padat karya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler