Rezeki Melimpah! Bansos PIP Kemdikbud Kembali Cair, Cek Syarat dan Cara Pencairannya

22 Juni 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana PIP 2024 /Kemdikbud/

POTENSI BISNIS - Menjelang akhir bulan Juni 2024, ada kabar baik untuk para siswa dan orang tua yang menantikan bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud. Bantuan ini hadir untuk meringankan beban pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

PIP Kemdikbud memberikan dukungan finansial agar anak-anak dapat terus bersekolah tanpa terhalang masalah biaya. Kali ini, pencairan Bansos PIP memasuki termin kedua, yang mencakup penyaluran bantuan bagi siswa baru dan siswa kelas akhir.

Baca Juga: Pebisnis Kedai Kopi Wajib Tahu! Inilah 6 Tips Menghandle Karyawan Cafe yang Bandel dan Tricky

Pencairan Bansos PIP Kemdikbud: Termin Kedua 2024

Pencairan Bansos PIP Kemdikbud kini memasuki tahap kedua yang berlangsung dari Mei hingga September 2024. Tahap pertama telah dilaksanakan pada Februari hingga April 2024, mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA.

Detail Pencairan Termin Kedua

Pada termin kedua ini, bantuan disalurkan khusus untuk siswa kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA yang belum menerima bantuan pada termin pertama. Mereka adalah siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat dan bukan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cuan dari Dapur! Resep Bolu Tape ala Chef Luvita Ho yang Legit, Bisa Jadi Ide Bisnis Menggiurkan

Siswa yang baru memasuki jenjang pendidikan tertentu atau yang akan lulus hanya menerima bantuan untuk satu semester, karena mereka hanya mengikuti setengah tahun ajaran. Oleh karena itu, nominal bantuan yang diterima pun hanya separuh dari anggaran setahun.

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud

- SD Sederajat: Rp450 ribu per tahun untuk siswa reguler, Rp225 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.

- SMP Sederajat: Rp750 ribu per tahun untuk siswa reguler, Rp375 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.

- SMA Sederajat: Rp1,8 juta per tahun untuk siswa reguler, Rp900 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.

Untuk mencairkan dana, siswa harus terdaftar di SK Nominasi. SK Nominasi adalah daftar calon penerima yang belum memiliki rekening penyaluran. Aktivasi rekening perlu dilakukan di bank yang ditunjuk dengan didampingi oleh orang tua atau wali.

Baca Juga: Cara Menurunkan Berat Badan Ala Zaidul Akbar, Pasti Sukses dan Bernilai Ibadah

Persyaratan Aktivasi Rekening

  1. Surat pengantar dari sekolah
  2. Fotokopi KTP atau KK orang tua/wali

Bank Penyalur Bansos PIP Kemdikbud

- BRI: untuk siswa SD dan SMP

- BNI: untuk siswa SMA

- BSI: khusus untuk Provinsi Aceh

Pemerintah mengingatkan bahwa aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Juni 2024. Jika tidak, bantuan akan hangus dan dana dikembalikan ke kas negara.

Bansos PIP Kemdikbud adalah bantuan penting untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena masalah biaya. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan segera lakukan aktivasi rekening untuk menikmati manfaat dari program ini.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler