Ibu Hamil akan Menerima Rp750.000 Bulan Depan, Begini Cara Daftar untuk Mendapatkan Bantuan PKH Terbaru 2024

1 Juni 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/widephish/

POTENSI BISNIS - Pada artikel ini, kami akan menjelaskan cara mendaftar bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan PKH terbaru 2024.

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada beberapa kelompok masyarakat, termasuk ibu hamil yang terdaftar dalam data DTKS, dengan jumlah Rp750.000.

Bantuan ini merupakan bagian dari program PKH yang disalurkan setiap dua bulan melalui KKS Merah Putih dan setiap tiga bulan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: 7 Tahun Bungkam, Putri Anne Ungkap Alasan Cerai dengan Arya Saloka, Gegara Amanda Manopo?

Pada bulan Mei 2024, banyak KPM baru yang masuk dalam daftar penerima bantuan PKH melalui penambahan usulan KPM, baik dengan mendaftar sendiri maupun melalui validasi sistem.

Hal ini karena pemerintah mulai tahun 2024 secara rutin memperbarui data setiap awal bulan melalui pendamping sosial maupun aplikasi. Bagi KPM PKH baru, bantuan biasanya disalurkan melalui undangan dari Kantor Pos Indonesia.

Cara Daftar Ibu Hamil untuk Mendapatkan Bantuan PKH Terbaru 2024

Banyak KPM baru yang mendaftar melalui pendamping masing-masing atau secara online. Untuk mendaftar secara offline melalui pendamping, cukup datang ke kantor desa dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP.

Sedangkan untuk pendaftaran online, Anda perlu mengunduh aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Trauma Nikah Lagi, Putri Anne Blak-blakan Enggan Balikan dengan Arya Saloka

Berikut langkah-langkah pendaftaran online:
1. Buat akun KPM baru di aplikasi.
2. Pilih menu "Daftar Usulan", kemudian "Tambah Usulan".
3. Lengkapi data sesuai KTP KPM yang akan diusulkan, termasuk ibu hamil.
4. Tunggu proses verifikasi selesai.

Jika Anda terdaftar sebagai KPM baru, bantuan sebesar Rp750.000 akan diberikan melalui Kantor Pos.

Selain itu, bantuan untuk kategori lain adalah Balita Rp750.000, Lansia dan disabilitas Rp600.000, SMA/K Rp500.000, SMP Rp375.000, dan SD Rp250.000.

Anda akan menerima surat undangan dari Kantor Pos untuk pengambilan bantuan PKH, yang bisa dicairkan pada tahap berikutnya di bulan Juli 2024.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler