Pemerintah Resmikan Kebijakan Baru, Harga Minyak Goreng Hari Ini Dijual Seharga Rp14 Ribu

19 Januari 2022, 21:15 WIB
Harga minyak goreng turun jadi Rp 14.000 per liter. /Antara/Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Kebijakan baru dari pemerintah, menetapkan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp14 ribu per liter.

Kebijakan baru pemerintah ini mulai ditetapkan hari ini, Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.

Menteri Perdagangan menjelaskan, Muhammad Lutfi hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Baca Juga: Horoskop Cinta Kamis 20 Januari 2022: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Masa Sulit Telah Berlalu

Kebijakan satu harga minyak goreng tersebut untuk mengatasi harga minyak goreng akhir-akhir ini.

“Agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,” ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Selasa 18 Januari 2022.

Hal demikian disampaikan Muhammad Lutfi melalui keterangan persnya. Sebagaimana dilansir dari laman PortalLebak.com yang berjudul " Hari ini Rabu 19 Januari 2022: Diterapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter ".

Baca Juga: BRI Dinobatkan sebagai Penyalur KUR Terbaik 2021 Berkat Dukung Ketangguhan UMKM

Muhammad Lutfi berharap, dengan kebijakan ini masyarakat dapat diuntungkan dan produsen pun tidak dirugikan.

"Melalui kebijakan masyarakat diharapkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen tidak akan dirugikan dari selisih harga yang akan diganti oleh Pemerintah," jelasnya.

Pemerintah selanjutnya menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, melalui kebijakan satu harga minyak goreng.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Januari 2022: Capricorn, Leo, Virgo, dan Libra Tepat untuk Melakukan Perbaikan Diri

Alhasil, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kecil.

Di awal, kementerian perdagangan menyediakan minyak goreng satu harga melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sedangkan untuk tradisional kemendag akan memberikan waktu satu minggu, untuk melakukan penyesuaian harga.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter dan dimulai Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," jelas Lutfi.

Baca Juga: Hadirkan Solusi IT Terbaik bagi Nasabah, BRI Beri Penghargaan pada Mitra Bisnis

"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong, karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambahnya.

Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah juga menyiapkan dana senilai Rp7,6 triliun.

Dana ini untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat senilai 250 juta liter per bulan atau setara 1,5 miliar liter dalam enam bulan.

Mendag Lutfi menyatakan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Baca Juga: Muncul Isu Tak Sedap, Dorce Gamalama Dikabarkan Banngkrut Karena Sakit Keras

Baik produsen maupun ritel modern pada prinsopnya mendukung kebijakan pemerintah agar harga minyak goreng stabil.

Hingaa saat ini, sedikitnya 34 produsen minyak goreng berkomitmen ikut serta dalam penyediaan minyak goreng kemasan, satu harga untuk masyarakat.

Tentang kebijakan ini, Menteri Perdagangan M. Lutfi mengeluarkan aturan baru supaya kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terjamin supaya harga minyak goreng tetap stabil.

Hal itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 1 di Sejumlah Daerah Jawa-Bali

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag-Red) itu mulai diberlakukan pada 24 Januari 2022.

Permendag akan mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Termasuk pengaturan di bidang Minyak Goreng Bekas (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Agar mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah mengalirkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Update Harga Emas Rabu 19 Januari 2022: Logam Mulia Antam Terpantau Naik Berada di Level Rp976.000 

Keterangan itu dilampirkan secara bersamaan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.***Dwi Christianto/Portal Lebak.

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portallebak

Tags

Terkini

Terpopuler