Kabar Gembira! Pemkab Bandung Buka Kembali Program BPUM 2021, Simak Syarat dan Tata Cara Daftar

31 Juli 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi - Mata Uang Rupiah /Pixabay/EmAji/

POTENSI BISNIS - Mengingat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir Kementrian Koperasi dan UMKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Kab./Kota se-Indonesia.

Membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendaftar.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari ASI Sedunia 2021, Cocok untuk Profil Medsos Whatsapp, Instagram dan Facebook

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi target dari program BPUM dari Pemkab Bandung.

Pendaftaran program BPUM dibuka mulai 29 Juli 2021, hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima program BPUM Kabupaten Bandung akan mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta akan mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Dengan catatan, program BPUM Kabupaten Bandung ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 31 Juli 2021: Olivia Tunjukan Tempat Elsa Kubur Kantong Plastik Hitam

Mengutip dari akun Instagram @infoumkm.id pada 30 Juli 2021 diinfokan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

-Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SuratKeterangan Usaha (SKU)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Calon peserta penerima program BPUM Kabupaten Bandung juga diharuskan memenuhi persyaratan pemberkasan atau file yang diunggah di laman resmi BPUM Kabupaten Bandung sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha

Serta, berikut tata cara pendaftaran online BPUM Kabupaten Bandung

1. Buka website https://bpum.bandungkab.go.id

2. Upload KTP/KK/NIB/foto ke form BPUM Online

3. Jika data sudah sesuai lalu klik 'Daftar'.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler