Waspada! Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Dipastikan Gagal Cair, Segera Penuhi Syarat Ini dari Sekarang

26 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Insentif Prakerja Gelombang 12 /Potensibisnis.com

POTENSI BISNIS - Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021 sedang dalam proses pendaftaran.

Tepatnya pada 23 Februari 2021, Program Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021 telah diluncurkan kembali.

Jika anda sudah mendaftar Prakerja Gelombang 12 kali ini, jangan sampai kendala-kendala muncul di kemudian hari, terutama insentif prakerja yang gagal cair.

Baca Juga: Insenetif Prakerja Gelombang 12 Belum Cair, Pasti Cair Jika Hal Ini Dilakukan dari Awal Pendaftaran

Selain dari insentif yang tak kunjung cair, peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 juga harus mewaspadai hal hal yang dianggap spele agar insentif tidak gagal cair.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 merupakan program pengembangan kompetensi kerja.

Sasaran dari Kartu Prakerja Gelombang 12 yaitu untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pendaftar Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta secara gratis dan sejumlah insentif, diantaranya:

  1. Insentif Pelatihan Prakerja sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan (selama 4 bulan)
  2. Insentif Survei Prakerja , Sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persurvei (akan ada 3 survei).

Penerima insentif Prakerja Gelombang 12 patut mewaspadai karena bisa dipastikan insentif Prakerjanya tidak akan dicairkan atau gagal cair oleh beberapa faktor berikut:

  1. Lupa mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
  2. Lupa memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
  3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
  4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
  5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, baru bisa menerima insentif Pelatihan jika telah memenuhi berbagai syarat berikut:

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Untuk penyaluran insentif Prakerja Gelombang 12 akan dilakukan maksimum 7 hari kerja setelah semua persyaratan pencairan sudah ditempuh.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler