Rumah Subsidi 'Cuma' Rp6 Juta, Begini Penjelasannya untuk Dapat KPR

11 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Potensi Bisnis. Sejumlah persyaratan tersebut, wajib dipenuhi apabila masyarakat ingin menikmati Subsidi KPR. /Foto: laman pu.go.id/Humas Kemen PUPR/



POTENSI BISNIS - Untuk mendapat subsidi rumah, Kementerian PUPR menerapkan sejumlah persyaratan.

Sejumlah persyaratan tersebut, wajib dipenuhi apabila masyarakat ingin menikmati Subsidi KPR.

Subsidi KPR bertujuan meningkatkan kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Gabriella Larasati Diduga Mirip dalam Video Syur 14 Detik, Belum Bersuara dan Tutup Komentar Sosmed

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan Subsidi KPR hingga Rp40 juta

Masyarakat yang dapat mengakses skema Subsidi KPR, yakni MBR yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.

MBR wajib memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2021, Login sscn.bkn.go.id Sekarang! Pastikan NIK KTP Anda Terdata

Atau, harus memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Subsidi KPR pun hanya bisa dinikmati oleh MBR dengan nilai penghasilan sesuai dengan zona wilayah.

Di antaranya berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta, baik sendiri maupun bersama pasangan.

Baca Juga: Syarat KPR Makin Mudah, Warga Berpenghasilan Rendah Bisa Dapat Rumah Subsidi

Lebih lanjut, MBR wajib menyiapkan uang muka sebesar satu persen dari harga rumah, serta memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.

Program Subsidi KPR ini merupakan hasil kerja sama Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

"Kami berkomitmen menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar seperti dikutip dari Antara.

Hirwandi memaparkan, batasan harga rumah yang mendapatkan Subsidi KPR akan didasarkan pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Kategori rumah tapak, mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Rumah susun Rp288 juta hingga Rp385 juta.

Untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler