POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H. Perusahaan yang tidak melakukan kewajiban pembayaran THR akan dikenai denda dan sanksi. Adapun denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. "Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida, Senin, 12 April 2021 Selengkapnya : https://potensibisnis.pikiran-rakyat.com/news/pr-691760298/menaker-ida-ingatkan-pembayaran-thr-paling-lama-h-7-idul-fitri Twitter: https://twitter.com/potensi_bisnis Halaman Facebook: https://www.facebook.com/Newsroompotensibisnis Instagram: https://www.instagram.com/potensibisnis ______________________________ #potensibisnis #Pikiranrakyat #Pikiranrakyatmedianetwork #portalberita #terkini #hariini #viral #berita #kabar #indonesia