Menyikapi Larangan Mudik 2021, Selain Putar Balik Kendaran Polri akan Tindak Tegas

9 April 2021, 02:39 WIB

POTENSI BISNIS - Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menyatakan, tak hanya akan memutar balikan arah kendaraan dalam menindak larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Ia mengatakan, akan menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah tersebut. Kepolisian pun menyatakan akan melakukan tindakan secara tegas untuk kendaraan yang masih nekat mudik pada momen lebaran nanti. "Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," kata Rudy, seperti yang dilansir PMJ News, pada Kamis, 8 April 2021. Rudy menegaskan, aturan putar balik arah ini tidak berlaku bagi para warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas. "Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," sambungnya. Selengkapnya : https://potensibisnis.pikiran-rakyat.com/news/pr-691742855/menyikapi-larangan-mudik-2021-selain-putar-balik-kendaran-polri-akan-tindak-tegas Twitter: https://twitter.com/potensi_bisnis Halaman Facebook: https://www.facebook.com/Newsroompotensibisnis Instagram: https://www.instagram.com/potensibisnis ______________________________ #potensibisnis #Pikiranrakyat #Pikiranrakyatmedianetwork #portalberita #terkini #hariini #viral #berita #kabar #indonesia

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x