BLT BUPM Tahap 2 Tahun 2021 Kembali Dibuka, Simak Mekanisme Cara Pendaftaranya

- 8 Juni 2021, 13:20 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM untuk periode Juni 2021 bagi warga Bogor sudah dibuka.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM untuk periode Juni 2021 bagi warga Bogor sudah dibuka. /Instagram/@bank_indonesia


POTENSI BISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kembali dibuka.

BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dibuka untuk semua pelaku usaha Kota Bandung.

Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 2 untuk masing-masing wilayah Kota Bandung  bisa dilakukan melalui  https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair? Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id Berikut Cara Cek Penerima

Jadwal pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 2 kota Bandung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 18 Juni 2021.

Sementara  untuk waktu pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB setiap hari kerja.

Sedangkan pendaftaran ditutup untuk penarikan data mulai  pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Rabu 9 Juni 2021: Berikan Kejutan dengan Perilaku Virgo, Taurus, dan Cancer

Untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Berikut ini Syarat dan kriteria bagi penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram resmi @dinaskumkm.bdg yaitu
1. Pelaku usah aharus memuliki NIB yang terddaftar di https://oss.go.id
2. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Pelaku usaha mikro harus melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KK, KTP, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
4. Pelaku usaha mikro harus mempersiapkan materai Rp10.000 untuk pertanggungjawaban di surat pernyataan

Bagi pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat untuk pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 2  yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha Mikro
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, anggota Polri, pegawai BUMn atau pegawai BUMD.

Sementara untuk cara pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 2 yaitu sebagai berikut:
1. Sebelum mendaftar pelaku usaha mikro harus memiliki NIB. Jika belum memiliki NIB silahkan mendaftar di oss.go.id.
2. Setelah memiliki nomor NIB selahkan mendaftar melalui link https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
3. Sebelum melakukan SUBMIT, cek kembali dan pastikan data sudah terisi dengan benar
4. Jika data yang terisi sudah benar silahkan KLIK SUBMIT

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juni 2021: Andin Beberkan Ini, Mama Rosa Curiga Al Bikin Onar

5. Download SURAT PERNYATAAN untuk di PRINT OUT
6. Hasil Print Out ditandatangani oleh pemohon di atas materai Rp10.000, RT, RW dan kelurahan setempat untuk dilakukan VERIFIKASI.
7. Apabila tidak melakukan tahapan pada poin 1 sampai 6 maka secara otomatis sata pemohon dianggap gagal dan tidak akan diikutsertakan dalam data usulan penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ke Kementerian Koperasi dan UKM RI
8. Untuk menampilkan kembali surat pernyataan silahkan masuk ke link pendaftaran dan masukan nomor NIK pada form pendaftaran online.
9. apabila terdapat kesalahan dalam mengisi data silahkan update data dengan cara mengisikan nomor NIK pada kolom NIK, setelah muncul notifikasi pendaftaran berhasil klik edit data.

CATATAN : Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung hanya sebagai pihak pengusul BPUM. Penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Babah Pram

Sumber: instagram @dinaskukm.bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x