Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Subsidi KUR bagi Pelaku UMKM di 2021, Ini Penjelasannya

- 14 Januari 2021, 09:21 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan perpanjangan penutupan sementara masuknya WNA.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan perpanjangan penutupan sementara masuknya WNA. /Humas Kemerterian Koordinator Perekonomian/

 

POTENSIBISNIS –  Pemerintah Indonesia akan memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen selama 6 bulan pada tahun 2021.

Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian telah menggelar Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Dari hasil rapat tersebut pemerintah memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR pada tahun 2021 menjadi Rp253 triliun.

Baca Juga: Risa Saraswati Ikut Vaksinasi Pertama Covid-19 di Bandung Bareng Ariel Noah, Risa Beberkan Alasannya

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Kekebalan Sistem Imun Tubuh agar Tak Mudah Terserang Penyakit

Sehingga meningkat dibandingkan plafon yang sebelumnya ditetapkan yaitu sebesar Rp220 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memberi subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan.

KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x