Usai Makan Makanan dan Minuman Haram, Zaidul Akbar Ungkap Syarat Tobat agar Diterima Allah

- 21 Agustus 2022, 20:30 WIB
Pada sebuah kesempatan, dr. Zaidul Akbar ditanya soal hukum memakan makanan haram oleh jamaahnya.
Pada sebuah kesempatan, dr. Zaidul Akbar ditanya soal hukum memakan makanan haram oleh jamaahnya. // YouTube @dr Zaidul Akbar Official/


POTENSI BISNIS - Ahli kesehatan herbal, dokter Zaidul Akbar mengungkapkan syarat tobat agar diterima Allah setelah memakan makanan dan minuman haram.

Lantas, apa saja syarat tobat tersebut dan bagaimana cara agar tak kembali melakukan dosa yang sama? Berikut penjelasan dr. Zaidul Akbar.

Pada sebuah kesempatan, dr. Zaidul Akbar ditanya soal hukum memakan makanan haram oleh jamaahnya.

Baca Juga: Bukan Skincare, Rempah Ini Bikin Wajah Glowing dan Awet Muda Kata Dokter Zaidul Akbar

"Izin bertanya ustadz, bagaimana jika kita minum makanan yang haram dengan sedang, sedangkan makanan dan minuman tersebut akan diserap oleh tubuh dan dialirkan oleh darah? Nah, bagaimana cara untuk menghalalkan kembali tubuh. lalu apakah si badan kita akan haram terus atau bagaimana ya ustadz?," tanya satu di antara jamaah.

Zaidul Akbar lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan memberikan penjelasan soal efek yang muncul akan lebih buruk, jika kita telah tahu makanan dan minuman itu haram.

Sebaliknya, jika kita belum tahu bahwa makanan dan minuman itu haram, maka akan diampuni oleh Allah asalkan bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Sudah Merasa Jago, Siena Kembali Lakukan Aksi Jahat pada Andin Untungnya Gagal karena Pria Ini

Kemudian Zaidul Akbar menjelaskan soal nafsu manusia yang lepas dari nafsu makan dan minum.

"Jadi ya tubuh kita ini dengan bekalan nafsu yang ada, ya bahaannya itu pengen senang-senang terus gitu," pungkas Zaidul Akbar, sebagaimana dikutip PotensiBisnis,com dari kanal YouTube dr.Zaidul Akbar Official pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Zaidul Akbar melanjutkan, jika kita diberikan kesempatan hidup sekian tahun, maka kita akan terus makan.

" Saya aja, kita manusia, kalau diberikan kesempatan hidup 1000 tahun atau 100 tahun, itu pasti pengen makan terus, tapi makan terus itu gak sehat, makanya ada perintah puasa," kata Zaidul Akbar.

Baca Juga: Bukan Skincare, Rempah Ini Bikin Wajah Glowing dan Awet Muda Kata Dokter Zaidul Akbar

Ia menuturkan, puasa itu merupakan cara Allah untuk menghentikan nafsu yang berlebihan dan masalah-masalah akibat berlebihan dalam urusan makanan.

"Kalau sudah tahu misalkan, itu minuman yang haram, terus dia konsumsi, dosanya dobel," tukas Zaidul Akbar.

Jika sebaliknya, orang itu tahu jika ia memakan makanan haram, maka menurut Zaidul Akbar hal tersebut merupakan rezeki.

Baca Juga: Jangan Galau jika Anda Sudah Makan Makanan Haram, Cukup Lakukan Hal ini Kata Zaidul Akbar

Namun, jauh lebih baik jika orang tersebut memuntahkan kembali minuman haram tersebut, bila baru tahu minum itu haram.

"Tapi kalau pun tidak tahu, kemudian minuman tadi sudah masuk, ya sudah bertobat, minta ampun sama Allah," katanya.

Terus, bagaimana jika sudah masuk minuman tadi?

"Tobat dan mohon ampunnya kita tadi akan menggugurkan dosa-dosa kita, termasuk dosa dalam urusan mengkonsumsi produk tidak halal, jadi jangan khawatir juga," ujarnya.

Zaidul Akbar lantas membacakan dalil Alquran, berikut artinya.

"Wahai orang-orang yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dengan rahmat Allah," jelas Zaidul Akbar.

Ia melanjutkan, sesungguhnya Allah maha pengampun, jadi dengan kesadaran dan keimanan dia bertobat lalu mohon ampun pada Allah, maka makanan haram tadi akan diampuni Allah.

Karena semua dosa akan diampuni Allah kecuali dosa syirik. Bahkan, syirik pun sebenarnya kalau sebelum seseorang wafat meminta ampun, maka akan diampuni Allah.

Zaidul Akbar pun menutup penjelasannya itu dengan mengingatkan kembali untuk tidak mengulangi lagi dosa yang sama kepada Allah jika telah bertobat.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Youtube dr.Zaidul Akbar Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah