Aplikasi Bayar Pajak Online Solusi Terbaik untuk Mempermudah Urusan Pajak

16 Juni 2022, 18:15 WIB
Aplikasi Bayar Pajak Online Solusi Terbaik untuk Mempermudah Urusan Pajak /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

POTENSI BISNIS - Malas berurusan dengan pajak karena sistemnya yang bikin repot? Jangan khawatir! Kini terdapat beragam aplikasi pajak online yang tersedia.

Kalau dulu bayar dan lapor pajak harus antri berlama-lama, kini semuanya sudah menggunakan aplikasi sehingga menjadi serba mudah dan cepat.

Lalu, aplikasi bayar pajak online apa saja yang dapat membantu menyederhanakan urusan pajakmu tersebut?

Baca Juga: LIVE STREAMING Bali United vs Bhayangkara FC, Siaran Langsung Piala Presiden 2022 di Indosiar

Definisi Pajak Online

Sebagai warga negara yang baik, selama ini mungkin kamu mengurus segala kewajiban pajakmu dengan bolak-balik mendatangi kantor pajak. Tapi tahukah kamu bahwa ada inovasi baru untuk melakukan pembayaran pajak yang disebut dengan pajak online?

Dirjen Pajak menginginkan kesadaran dan kontribusi warga negaranya dalam wajib membayar pajak, baik warga secara perorangan maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Untuk mendukung hal tersebut, Dirjen Pajak berupaya untuk menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak dari yang telah ada sebelumnya.

Dari sinilah muncul istilah pajak online yang diartikan sebagai proses pembayaran pajak yang sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Jadi tak ada alasan kamu lagi untuk tidak taat bayar dan lapor pajak.

Baca Juga: Terungkap, Elsa Caci Maki Andin karena Buat Ammar Terluka, Nino Ambil Kesempatan Temui Reyna, Ikatan Cinta

Pajak online menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.

Tujuannya adalah untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan secara lebih mudah dan cepat.

Untuk jenis pajak online sendiri terbagi menjadi dua yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau bisa juga melalui aplikasi bayar pajak online yang bekerjasama dengan DJP. Aplikasi tersebut sering disebut dengan Application Service Provider (ASP).

Keuntungan Menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online (ASP)

DJP Online dan aplikasi pajak online saat ini sebagian besar digunakan untuk layanan e-Filing. Layanan e-Filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online.

Melalui sistem ini, kamu sebagai wajib pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja. Kamu akan dipermudah dengan adanya layanan hitung-setor dan pelaporan pajak online.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pintu Mana yang Ingin Dibuka? Temukan Hal Menarik Kepribadian Anda Sebenarnya

Lalu apa yang membedakan proses e-Filing dari DJP Online dan dari penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP)?

1. e-Filing melalui DJP Online

Aplikasi e-Filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak.

Selain e-Filing, aplikasi ini juga digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga dilakukan secara online.

2. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Bayar Pajak Online

Selain melalui DJP Online, proses e-Filing juga dapat dilakukan dengan aplikasi pajak online yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). ASP dibuat oleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan.

3. DJP Online vs Aplikasi Pajak Online (ASP)

Pada dasarnya DJP Online dan ASP mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membuat keduanya sedikit berbeda.

Baca Juga: Horoskop 17 Juni 2022: Aries, Libra, Pisces, dan Scorpio Jangan Mengabaikan Nasihat dari Seorang Teman

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh ASP yang tidak dapat dilakukan oleh DJP Online.

DJP Online belum dapat melakukan hal-hal berikut:

  • DJP Online belum bisa melakukan e-Filing semua jenis SPT masa
  • DJP Online belum terintegrasi untuk setor, hitung, dan lapor pajak online
  • DJP Online belum dapat diakses dengan pengaturan multi-user
  • DJP Online belum memiliki fitur import data
  • DJP Online belum menggunakan layanan bantuan online

Sementara itu, penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP) memiliki beberapa karakteristik yang menjadikannya lebih unggul, yaitu:

  • Sudah mendapat pengesahan dari Dirjen Pajak.
  • Ada aplikasi yang benar-benar gratis namun ada pula yang berbayar.
  • Dilengkapi dengan fitur import data. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu klik tanpa repot mengantri panjang di kantor pajak.
  • Aplikasi akan melakukan pembaharuan (update) secara otomatis.
  • Multi-user. Satu akun bisa digunakan oleh beberapa pengguna. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk membuat akun perusahaan sebanyak-banyaknya.
  • Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat aman (cloud). Tidak perlu khawatir jika tanda bukti pelaporan pajak online kamu hilang atau terhapus di laptop atau komputer.
  • Aman dan rahasia terjaga. ASP memberikan jaminan bahwa data yang kamu masukkan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain atau pihak yang tidak memiliki izin.
  • Layanan bantuan online. Terdapat layanan bantuan online bagi kamu yang mengalami kesulitan ketika melakukan e-Filing. Customer Service siap membantu kamu melalui email ataupun chat room.

Penyedia Jasa Aplikasi Bayar Pajak Online yang Diakui DJP secara Resmi

Sehubungan dengan banyaknya aplikasi perpajakan mobile yang bermunculan, DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak menyediakan aplikasi pajak yang dapat diunduh di app store.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi DJP melalui situs web djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui oleh DJP.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Dilihat Mengungkapkan Ciri Kepribadian Anda yang Sebenarnya

Berikut lima aplikasi pajak online yang secara resmi bekerjasama dengan DJP:

  1. Klikpajak

Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.

Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-Faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Klikpajak.

Sebagai platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan bayar pajak online, beberapa kemudahan yang diberikan Klikpajak by Mekari bagi wajib pajak badan untuk lapor SPT Tahunan antara lain:

  • Proses Lapor dan Bayar Pajak Online Tidak Ribet dengan Koneksi Stabil

Melalui fitur e-Filing di Klikpajak by Mekari, wajib pajak dengan mudah lapor SPT Tahunan badan dan langsung bayar jika ada kekurangan bayar dalam satu platform dengan navigasi yang simpel.

Klikpajak juga mengedepankan koneksi yang lebih stabil meskipun traffic tinggi jelang akhir pelaporan SPT Tahunan badan.

  • Keamanan Data Wajib Pajak

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

  • One Stop Tax Solution Application yang Didukung Teknologi berbasis Cloud

Didukung oleh penerapan teknologi berbasis cloud, hal ini menempatkan Klikpajak by Mekari sebagai all-in-one solution bagi wajib pajak untuk lapor dan bayar perpajakan langsung dalam satu platform yang bisa diakses kapanpun dan di manapun.

Dokumen perpajakan pun akan langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak yang memudahkan wajib pajak untuk mengelola dan mencari dokumen saat dibutuhkan.

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

  • Menggunakan Teknologi Canggih berbasis Cloud
    Dengan teknologi cloud, para wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang hilang maupun tercecer.
  • Klikpajak menyediakan berbagai fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
    Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari selalu up-to-date melakukan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-Filing, e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan e-Billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
  • Keamanan Data Wajib Pajak yang Terjamin
    Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 2001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Jerman 2022, Fabio Quartararo Berpeluang Memperlebar Jarak di Klasemen

Langkah Bayar Pajak Online dengan Klikpajak

Bayar pajak online dengan Klikpajak terjamin mudah, praktis, dan cepat. Bayar pajak online dengan Klikpajak memungkinkan Anda melaporkan pajak dimana saja dan kapan saja, tanpa harus langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Langkah-langkah bayar pajak online dengan Klikpajak, di antaranya:

  1. Buka aplikasi bayar pajak online yaitu Klikpajak. Daftarkan akun Anda dengan mengisi data diri sesuai dengan kolom yang tertera. Setelah melengkapi data diri, centang captcha yang tersedia dan jangan lupa klik Daftar.
  2. Setelah itu, Anda akan memperoleh email verifikasi dari Klikpajak. Anda bisa mengecek emailnya di Inbox.
  3. Anda juga perlu mengisi data mengenai pajak jenis apa yang akan Anda kelola. Anda perlu memilih sesuai kebutuhan, apakah Anda akan membayar pajak pribadi atau pajak badan. Isi kolom-kolom yang tersedia secara lengkap.
  4. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke Halaman Utama (Home).
  5. Lakukan verifikasi melalui email dari Klikpajak dengan klik tombol Verifikasi Email Saya. Setelah berhasil melakukan verifikasi, Anda sudah bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di Klikpajak.
  6. Akses halaman Klikpajak.id untuk melakukan login. Lalu Anda tinggal menginput email dan password Anda yang sebelumnya sudah didaftarkan di Klikpajak.
  7. Anda akan kembali diarahkan ke Halaman Utama (Home). Klik Daftar Sertifikat Elektronik.
  8. Di halaman Daftar Sertifikat Elektronik ini, unggah Sertifikat Elektronik Anda.
  9. Jika semua data sudah Anda isi dengan lengkap, klik Daftarkan. Pendaftaran e-Filing sudah berhasil dilakukan.
  10. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Lapor Pajak. Anda dapat memilih jenis pajak yang ingin Anda laporkan.
  11. Lakukan pendaftaran e-Billing melalui e-Billing dari Klikpajak.
  12. Melalui e-Billing Klikpajak, buatlah Kode Billing yang akan digunakan untuk bayar pajak online.
  13. Anda bisa menggunakan Kode Billing yang sudah diterbitkan tersebut untuk menyetorkan pajak melalui bank persepsi. Jika Anda sudah melakukan pembayaran, jangan lupa menyimpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara-nya.

Bayar Pajak Online Jadi Mudah Berkat Aplikasi Klikpajak

Sekarang kamu bisa melakukan semua urusan perpajakan di manapun dan kapan pun. Dengan beragam pilihan aplikasi pajak online seperti Klikpajak, kamu tak perlu repot lagi mengantri lama di kantor pajak. Tak ada alasan lagi untuk lalai dan mendapatkan denda/sanksi, deh!

Yuk, taat bayar pajak online! Mulailah dari diri sendiri untuk sadar akan kontribusi terhadap pembangunan negara ini. Jadi, apakah kamu sudah membayar pajak dengan taat?.***

Editor: Rahman Agussalim

Terkini

Terpopuler