Kabar Gembira BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Cair, Begini Cara Mendapatkannya

- 22 November 2020, 14:35 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) salurkan bantuna subsidi upah (BSU) kepada guru, tenaga pendidik dan kependidikan Non- PNS.

BSU Kemdikbud ini diberikan senilai Rp1,8 juta untuk masing-masing, guru, tenaga pendidik dan kependidikan Non- PNS yang dinyatakan berhak menerima.

BSU Kemdikbud ini disebutkan juga sebagai BLT guru honorer yang sebelumnya disebutkan bagi yang berhak menerima ialah berstatus Non- PNS.

Baca Juga: Siaran Langsung Trans 7 MotoGP Portugal 2020 Malam Ini Live Streaming TV Online Cek Link di Sini

Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Suara Gemuruh Kencang, Warga Jateng Was-was Mengira dari Gunung Merapi, Ini Kata BMKG

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x