POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) salurkan bantuna subsidi upah (BSU) kepada guru, tenaga pendidik dan kependidikan Non- PNS.
BSU Kemdikbud ini diberikan senilai Rp1,8 juta untuk masing-masing, guru, tenaga pendidik dan kependidikan Non- PNS yang dinyatakan berhak menerima.
BSU Kemdikbud ini disebutkan juga sebagai BLT guru honorer yang sebelumnya disebutkan bagi yang berhak menerima ialah berstatus Non- PNS.
Baca Juga: Siaran Langsung Trans 7 MotoGP Portugal 2020 Malam Ini Live Streaming TV Online Cek Link di Sini
Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Suara Gemuruh Kencang, Warga Jateng Was-was Mengira dari Gunung Merapi, Ini Kata BMKG