Dilain pihak, Munarman, menyinggung soal UU 34/2004 Pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMPS) dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
"Nah rakyat tentu tahu, copot baliho itu perang atau bukan? Dan rakyat juga paham, yang bisa menggerakkan pada OMSP siapa dan motifnya apa? Dan itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden," tuturnya.
Baca Juga: Terkait Gunung Merapi, BPPTKG: Potensi Daerah Bahaya Karena Bukaan Kawah Kemungkinan Sisi Tenggara
Kesal karena baliho Habib Rizieq dicabut, Munarman sebut agar perintahkan OMSP itu memasang gambar sendiri
"Bagus yang memerintahkan OMSP itu pasang sendiri saja baliho gambar dirinya, biar nggak ngerusak milik orang lain," pungkasnya.***