Jangan Harap Insentif Prakerja Gelombang 11 Cair, Jika Anda Termasuk 5 Golongan Ini

- 7 November 2020, 20:07 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11. *
Kartu Prakerja Gelombang 11. * /Instagram/@prakerja.go.id

2. NIK tidak terdata di Disdukcapil

Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Mengabaikan pelatihan online

Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.

4. Setelah melakukan pelatihan, lupa beri ratting dan ulasan.

Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.

"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.

Baca Juga: Mengejutkan! UAS dan Amien Rais Dibidik Menjadi Anggota Majelis Syuro Pada Deklarasi Partai Masyumi

5. Nama peserta di e-walet, rekening dan NIK berbeda beda

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah