Presiden Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja, PKS: Mestinya Barang Cacat Tidak Diberikan ke Rakyat

- 3 November 2020, 21:11 WIB
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.*
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.* /Antaranews/Abdu Faisal

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” pungkas Bukhori Yusuf.***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x