Presiden Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja, PKS: Mestinya Barang Cacat Tidak Diberikan ke Rakyat

- 3 November 2020, 21:11 WIB
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.*
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.* /Antaranews/Abdu Faisal

Selanjutnya, diutarakan juga Salah satu hal kejanggalannya, Pada Pasal 5 berbunyi sebagaimana berikut:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sementara itu, di Pasal 6 berbunyi sebagaimana berikut:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Bukhori Yusuf juga menuturkan, bahwa UU yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut adalah barang cacat yang tidak semestinya diberikan untuk rakyat

Baca Juga: Insentif Prakerja Dijadwalkan Artinya Segera Cair dan Simak Cara Gabungkan Rekening dengan E-Wallet

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x