Selanjutnya, diutarakan juga Salah satu hal kejanggalannya, Pada Pasal 5 berbunyi sebagaimana berikut:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Sementara itu, di Pasal 6 berbunyi sebagaimana berikut:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Bukhori Yusuf juga menuturkan, bahwa UU yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut adalah barang cacat yang tidak semestinya diberikan untuk rakyat
Baca Juga: Insentif Prakerja Dijadwalkan Artinya Segera Cair dan Simak Cara Gabungkan Rekening dengan E-Wallet