Mendadak, Menaker Ida Fauziyah Perbolehkan Gubernur Naikkan UMP 2021, dengan Catatan

- 30 Oktober 2020, 19:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tangkapan layar unggahan video IG TV.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tangkapan layar unggahan video IG TV.* /Instagram/@kemnaker


POTENSIBISNIS - Secara mendadak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menfasirkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dibuatnya sendiri, di mana gubernur boleh menaikkan Upah Minimun Provinsi dengan berbagai catatan.

Ida tidak menyatakan secara bla-blakan bahwa gubernur diperbolehkan tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya seperti dikuti dari RRI.

Baca Juga: TMII Laporkan Terjadi Penurunan Kunjungan di Hari Ketiga Masa Libur Panjang

"Di surat edaran itu memang meminta gubernur mengikuti, tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," sambung Ida.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Namun hingga saat ini, baru ada 18 provinsi sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2020 Terbaru Sisa Tiga Seri Musim ini dan Klasemen Sementara Lengkap

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x