Ada Unsur Kekarasan dan Mengancam, DPRA Dukung Hukum Cambuk Pemain Game PUBG di Aceh

- 25 Oktober 2020, 13:01 WIB
PUBG Mobile jadi game dengan pendapatan terbanyak di bulan Agustus. (esports.id)
PUBG Mobile jadi game dengan pendapatan terbanyak di bulan Agustus. (esports.id) //Esports.id/

 


POTENSIBISNIS - Player Unknown's Battlegrounds" (PUBG) dan sejenisnya dinilai mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Atas dasar itu serta ancaman merusak akhlaq generasi muda, maka pemerintahan Aceh akan menerapkan sanksi tegas pada siapa saja yang bermain game tersebut.

Kekhawaatiran pertama kali disuarakan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.

Baca Juga: LINK Live Streaming MotoGP Teruel 2020 Trans 7, Akankah Takaaki Nakagami Raih Podium?

Dia menegaskan setiap pemain game daring "Player Unknown's Battlegrounds" (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di depan masyarakat sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

Pernyataan ini menyikapi keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring "player unknown battle ground" atau PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan sebab permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda, karena permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game dimaksud.

Baca Juga: Timnas U-16 Indonesia Harus Akui Kekalahan dari UEA dan Pulang ke Tanah Air

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendukung penerapan hukuman cambuk bagi pemain game daring "Player Unknown's Battlegrounds" (PUBG) di Aceh sebagai pelanggar syariat Islam di daerah berjuluk ‘Serambi Mekkah’ itu.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x