Kasus Walikota Tasikmalaya, Ditahan KPK dengan Dugaan Perkara Suap Dana DAK Tahun Anggaran 2018

- 24 Oktober 2020, 10:40 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018. //RRI/ Eko Sulestyono/

POTENSI BISNIS - Walikota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2019.

Saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, dilibatkan untuk kepentingan penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan KPK menahan tersangka Budi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. Sebagaimana dikutip dari siaran pers KPK dalam laman kpk.go.id pertanggal 23 Oktober 2020.

Kasus Suap ini melibatkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo. Tersangka Budi diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Ditahan oleh KPK, Diduga melakukan Suap Ratusan Juta Rupiah

Pemberian uang tersebut diduga untuk berhubungan dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. 

(KPK) menduga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan DAK. Sebagaimana dikutip dari laman wartaekonomi.

Tersangka Budi tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mendadak Jokowi Telepon Luhut untuk Menanyakan Suatu Hal, Intip Pembicaraannya!

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) agar senantiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Warta Ekonomi kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x