POTENSIBISNIS - Adanya rencana penangkapan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani hingga saat ini belum jelas.
Cerita dugaan upaya penangkapan itu ramai diperbincangkan setelah Presedium KAMI Gatot Nurmantyo berbicara di acara televisi ILC pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengaku tidak mengetahui adanya surat penangkapan kepada Ahmad Yani oleh puluhan polisi.
Baca Juga: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan UIN Malang untuk Peningkatan Kemampuan SDM
“Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan),” katanya.
Dia menjelaskan, saat ini jajaran Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani.
“Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok (hari ini),” Awi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 22 Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga: Dari Tukang hingga Mandor jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Argo: Total 8 Orang
Awi mengatakan, Yani diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu dari 9 orang KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.