Berikut Proses Penindakan Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020

- 22 September 2020, 07:10 WIB
Tangkapan layar, seruan tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat/
Tangkapan layar, seruan tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat/ /Instagram.com/@bawasluri


POTENSI BISNIS – Pilkada serentak 2020 kali ini diadakan ditengah situasi pandemi Covid-19. Maka dari itu kiranya penting untuk tetap berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pilkada serentak tahun 2020 sempat ditunda akibat pandemi virus Covid-19 dari awalnya bulan September 2020 menjadi Desember 2020.

Abhan Selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan proses penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Baca Juga: Jakarta Banjir Hari Ini : BNPB Minta Masyarakat dan Pemangku Kebijakan Daerah Tingkatkan Kewaspadaan

Proses penindakan tersebut dimulai dari tahapan teguran dari Komisi Pemilihan Umum. Menurut Subhan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2020 disebutkan dalam pasal 11 ayat 2 & 3 manakala ada peserta yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah KPU harus memberikan teguran.

Dilansir PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com jika teguran dari KPU tersebut masih tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjadtuhkan sanksi yang sesuai. Hal tersebut disampaikan Abhan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR Bersama Mendagri, Anggota KPU, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta pada hari Senin, 21/9/2020.

“Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk selanjutnya menjatuhkan sanksi yang sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Ujar Abhan.

Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi Hari Ini Akibat Luapan Bendung Katulampa Bogor, Tetap Waspada!

Kemudian jika tetap tidak diindahkan, maka Kepolisian akan menindak dengan Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain pihak Kepolisian, Abhan juga melanjutkan bahwa Kelompok Kerja Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 juga melibatkan TNI, Kejaksaan, kemendagri, dan Satgas Penanganan Covid-19.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x