Segera Cek IMEI HP Anda, Kominfo Resmi Blokir Ponsel yang Tidak Terdaftar Resmi alias BM

- 16 September 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi, ponsel ilegal atau black market.*
Ilustrasi, ponsel ilegal atau black market.* /Pixabay/Pexels

POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi, atau biasa disebut black market (ilegal).

Hal itu dilaksanakan mulai Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Seluruh perangkat handphone, komputer genggang, dan tablet atau HKT yang tidak memiliki IMEI terdaftar di dalam sistem CEIR, tak akan mendapat layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.

Oleh karena itu, Kominfo mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan perangkat. IMEI perangkat dapat dilacak melalui tautan imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Pengusaha Jasa Kontruksi di Jabar dapat Angin Segar Melalui Permen PUPR No 14/2020

Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00”. Demikian narasi yang dirilis Kominfo dikutip Pikiranrakya-depok.com dari situs resmi Kominfo.

Kemudian Kominfo juga memberikan arahan agar para konsumen melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, maka ada indikasi nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Baca Juga: Ekonom indef Sebut Kelonggaran Batasan Kredit Bermasalah Bila Covid-19 Masih Berdampak

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x