Segera Cek IMEI HP Anda, Kominfo Resmi Blokir Ponsel yang Tidak Terdaftar Resmi alias BM

- 16 September 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi, ponsel ilegal atau black market.*
Ilustrasi, ponsel ilegal atau black market.* /Pixabay/Pexels

Kominfo juga meminta kepada pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli perangkat secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendaftarkan IMEI perangkat melalui tautan www.beacukai.go.id.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Sebagaimana diberitakan depok.pikiran-rakyat.com sebelumnya,"Ponsel Black Market di Indonesia Resmi Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Pengguna Lama?".

Secara teori, pemblokiran ini sepertinya tidak akan berlaku kepada pengguna lama ponsel BM. Pasalnya, sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan ponsel mereka sudah tersambung ke jaringan seluler.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair untuk 3,5 Juta Orang, Cek Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau No Rekening Anda

Sementara itu, ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Jika ada keluhan, masyarakat bisa menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Sementara untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di 159.***(Hizbi Muzadid/depok.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x