Pengusaha Jasa Kontruksi di Jabar dapat Angin Segar Melalui Permen PUPR No 14/2020

- 16 September 2020, 12:04 WIB
Kementerian PUPR akan fokus pada belanja infrastruktur pada tahun 2020.
Kementerian PUPR akan fokus pada belanja infrastruktur pada tahun 2020. /istimewa

Penilaian terkait kualifikasi perusahaan jasa konstruksi di permen terbaru ini lebih jelas dan transparan. Mulai dari pra kualifikasi, pengalaman perusahaan, hingga ketentuan setelah lulus dari proses tender.

"Dengan teknis pelaksanaan pengadaan hingga penilaian yang lebih transparan, setiap perusahaan jasa konstruksi bisa melakukan self assesment sebelum mengikuti proses. Sehingga perusahaan jasa kontruksi bisa memilih proyek yang dikira leboih tepat dan cocok," paparnya.

Selain itu, kata dia, permen terbaru ini tidak mengharuskan tenaga ahli dihadirkan saat pembuktian dan menjadi penilaian seperti di permen yang lama.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father: Saksikan di Bioskop Trans TV Malam Ini, ada Mel Gibson dan Erin Moriarty

"Permen 14 ini pun tidak memperhitungkan domisili perusahaan dengan lokasi pekerjaan yang di permen sebelumnya menjadi nilai tambah," ucapnya.

Dengan hadirnya permen terbaru tersebut, kata Ugan, akan memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan jasa konstruksi di Jabar. Pasalnya, BP2KJ wilayah Jabar menyebut jika banyak perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar yang memiliki banyak pengalaman dalam berbagai proyek pengadaan Kementerian PUPR.

"BP2KJ menilai jika peluang perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar ini makin besar untuk mendapatkan proyek pengadaan dari Kementerian PUPR. Tapi untuk proyek pengadaan yang keputusannya sebelum tanggal 18 Mei akan tetap menggunakan permen yang lama, sedangkan permen baru untuk pengadaan yang keputusannya setelah tanggal 18 Mei," terangnya.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Bunga Edelweis yang Mungkin Tak Banyak Orang Ketahui

Dalam kesempatannya, di waktu terpisah, Ketua Umum DPP Inkindo Jabar Andrian Tejakusuma menuturkan, pihaknya akan secepatnya mensosialisasikan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 ini kepada seluruh anggota.

"Kami segera sosialisasikan agar perusahaan anggota Inkindo Jabar bisa lebih mempersiapkan diri menghadapi 'pertarungan' yang lebih terbuka dalam proses pengadaan pekerjaan Kementerian PUPR," kata Andrian.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x