Banpres Produktif UKM Rp2,4 Juta Pelaku yang Memenuhi Syarat akan Terima SMS dari BANK Penyalur

- 14 September 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi: Uang
Ilustrasi: Uang /pixabay/EmAji

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menargetkan sebanyak 15 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan bantuan masing-masing sebesar RP2,4 juta.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah terus berupaya memberikan berbagai macam stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Salah satu stimulus yang diterbitkan adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Indonesia akan Hadapi Qatar, Bosnia, Herzegovina dan Dinamo Zagreb Laga Uji Coba

Dalam unggahan video Instagram TV pada akun @kemenkopukm, bahwa MenkopUKM Teten Masduki memastikan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro tepat sasaran dalam kunjungan kerja ke Karangasem, Bali beberapa waktu lalu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

MenkopUKM @tetenmasduki_ memastikan penyaluran #BantuanProduktifUsahaMikro tepat sasaran dalam kunjungan kerja ke Karangasem, Bali beberapa waktu lalu. #BPUM ini merupakan program hibah yang diluncurkan Presiden @jokowi untuk membantu modal para pelaku usaha mikro yang artinya tidak perlu #SobatKUKM kembalikan. Total ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta. Jika dirasa modal awal ini masih kurang, Sobat bisa loh mengajukan pinjaman KUR Mikro ke bank-bank Himbara dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 juta. Apalagi ada keringanan bunga dan relaksasi pembayaran angsuran hingga akhir tahun. Semangat bangkit kembali seluruh pelaku usaha Indonesia! #KemenKopUKM #SiapBersamaKUMKM #UMKMNaikKelas #BanpresProduktifUsahaMikro #BPUM #TetenMasduki @bni46 @pnm_persero @tetenmasduki_ @jokowi

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm) pada

 Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Mulai Tahun 2021 Penderita TBC akan Masuk dalam Program Penerima PKH

BPUM ini merupakan program hibah yang diluncurkan Presiden Jokowi untuk membantu modal para pelaku usaha mikro yang artinya tidak perlu dikembalikan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x