Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi, Cikarang Achmad Fatoni pada Kamis, 13 Agustus 2020 menjelaskan bahwa pihaknya akan mempidanakan perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran BP Jamsostek.
Aturan yang tercantum pada pasal 55 menyebutkan“pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.***