BLT Cair Hari Senin, Segera Cek Apakah Nama Anda Dicoret oleh Kemnaker?

- 13 September 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi: Daftar Hitam BLT Kemnaker
Ilustrasi: Daftar Hitam BLT Kemnaker /Pexels/Trinity Kubassek

Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi, Cikarang Achmad Fatoni pada Kamis, 13 Agustus 2020 menjelaskan bahwa pihaknya akan mempidanakan perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran BP Jamsostek.

Aturan yang tercantum pada pasal 55 menyebutkan“pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.***

 

 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x