POTENSI BISNIS - Pemerintah baru-baru ini sedang membuat program baru subsidi pulsa dan paket data untuk mahasiswa dan masyarakat umum, sebesar Rp150 ribu.
Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Wow! Setiap Nia Ramadhani Unggah Konten di Instagram itu Bernilai Rp21 Juta
Adapun besaran yang akan diperoleh oleh masing-masing penerima sebagai berikut:
1. Pejabat tingkat Eselon I dan II akan mendapatkan sebesar Rp400.000 perorang, dan setiap bulannya.
Pejabat tingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan sebesar Rp200.000 perorang setiap bulannya.
Biaya bantuan paket data dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam proses tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Baca Juga: Terkait Bantuan Pulsa ASN Rp200 Ribu per-Bulan, Pemprov Jabar Berencana Memasukannya ke APBD 2021