Disnakertrans dan Energi: Akibat Corona, 51 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup

- 12 Agustus 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi: pandemi Covid-19 masih berdampak pada perusahaan/
Ilustrasi: pandemi Covid-19 masih berdampak pada perusahaan/ /pixabay/geralt

POTENSI BISNIS - Pemerintah hari ini sudah mulai mengajak masyarakat untuk bangkit dan mulai kembali pada aktivitas dan rutinitas termasuk sektor ekonomi.

Semua sektor sudah mulai kembali secara perlahan untuk beraktivitas meskipun berdampingan dengan pandemi. Sekarang sudah mulai masuk pada kondisi yang kita sebut dengan era new normal. 

Banyak perusahaan yang sudah mulai buka kembali untuk bekerja. Namun harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak aman, memakai masker dan rajin mencuci tangan. Memasuki era new normal memang tidak kembali seperti biasanya, masih banyak kendala dan halangan bagi para perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. 

Baca Juga: Menhub dan Kang Emil Meninjau Pembangunan Pelabuhan Patimban, Dipastikan Beroperasi November 2020

Dilansir PotensiBisnis.com dari laman wartaekonomi.co.id bahwasannya terdapat 51perusahaan ditutup di DKI Jakarta. 44 perusahaan diantaranya ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19 sedangkan 7 perusahaan lagi karena tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Andri Yansyah, Selaku kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta menyebutkan data tersebut diambilnya sampai 10/8/2020. Pihaknya melakukan penyidakan protokol kesehatan terhadap 3.349 perusahaan di DKI Jakarta. 

"Terdapat sekitar 389 perusahaan mendapat peringatan pertama, sekitar 101 perusahaan mendapat peringatan kedua dan 51 perusahaan kami tutup untuk sementara." Ujar Andri. 

Baca Juga: Akademisi: Pertumbuhan Agroindustri Perlu Didukung dengan RUU Cipta Kerja

Andriansyah menyebutkan rinciannya, bahwa 44 perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan lainnya melanggar protokol kesehatan. 44 Perusahaan yang ditutup terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta pusat dan 3 perusahaan di Jakarta Barat. 

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x