Selama 14 Hari Kedepan, Pemkab Majalengka Tutup Seluruh Objek Wisata

- 6 Agustus 2020, 07:30 WIB
Jembar Water Park merupakan salah satu objek wisata air di Kabupaten Majalengka/
Jembar Water Park merupakan salah satu objek wisata air di Kabupaten Majalengka/ /wisatalengkap.com

POTENSI BISNIS - Sejak 4 Agustus hingga 18 Agustus 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Majalengka memutuskan tutup seluruh sektor objek wisata.

Demikian hal itu dilakukan pihak Pemkab Majalengka sebagai upaya menghindari semakin banyaknya masyarakat yang berpotensi terpapar virus Covid-19.

Selama 14 hari kedepan, penutupan objek wisata tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomo: 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objel Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020.

Dilansir Potensi-Bisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Mulai 4 hingga 18 Agustus 2020, Semua Objek Wisata di Majalengka Ditutup", Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Eman Suherman menyatakan, penutupan berlaku untuk seluruh objek yang mengundang wisata, baik alam maupun wahana air, hiburan karaoke hingga karaoke keluarga juga seni pertunjukan.

“Menyangkut hal ini, kami telah menyebarkan Surat Edaran tersebut kepada seluruh pengelola wisata. Semua wisata alam pun ditutup sementara, walaupun itu terbuka namun tetap mengundang kerumuman banyak orang,” kata Eman.

Eman mengatakan, untuk memastikan semua lokasi yang mengandung wisata ditutup, pemerintah akan terus memantau dan menugaskan sejumlah personil Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP), kepolisian dan TNI untuk terus melakukan patroli dan di semua kawasan.

Bahkan pintu masuk menuju objek wisata serta jalur jalan menuju kawasan wisata tersebut.

“Yang jelas semua industri pariwisata yang mengundang banyak orang, aktivitas ekonomi kreatif yang mengundang banyak masa, dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka untuk sementara ditutup. Kami juga sudah mengintruksikan kepada pengelelola objek wisatanya serta meminta kepada para camat hingga kepala desa untuk mensosilisasikan kembali penutupan ini," paparnya.

Menurutnya, Surat Edaran yang sudah dibuat Pemerintah Kabupaten Majalengka itu akan ditinjau, dan dievaluasi dalam pelaksanaanya untuk kemudian diambil kebijakan lanjutan apakah diperpanjang atau dihentikan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x