Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III kebawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga, kata Menkeu, berlaku bagi TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13 itu.
Adapun anggaran gaji ke-13 bagi eselon III dan pensiunan total Rp28,5 triliun.***