POTENSI BISNIS - Problematika kemacetan di DKI Jakarta semakin hari semakin parah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi tingkat kemacetan seperti memberlakukan sistem 3 in 1 yaitu syarat melewati jalan dengan ketentuan harus ada 3 orang dalam 1 mobil yang di kendarai.
Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta merencanakan kebijakan untuk mengurangi tingkat kemacetan yaitu dengan sistem Electronic Road Price (ERP).
ERP merupakan jalan berbayar yang sudah diterapkan di beberapa negara berkembang dan maju salah satunya negara Singapura.
Baca Juga: IKATAN CINTA Malam Ini: Rendy dalam Bahaya, Permadi Akhirnya Tahu Orang yang Menggagalkan Rencananya
Jika pengguna kendaraan bermotor seperti mobil melewati jalan yang sudah diterapkan sistem ERP akan terkena biaya.
Apabila kebijakan ini diberlakukan maka pengguna jalan akan dikenakan biaya sejumlah Rp 5.000 – 19.000. Tarif ini tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan. Lalu jalan mana saja yang diperlukan sistem ERP ?
25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu Topeng Paling Menarik pada Gambar, Ungkap Rahasia Terbesar Anda
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan D.I Pandjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R Rasuna Said
Rencana kebijakan ini tentu berdampak pada ojek online.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa satu di antara jenis kendaraan yang terkena biaya ERP adalah sepeda motor.
Kondisi ini menjadi penyebab adanya unjuk rasa pengemudi ojol menyampaikan rasa keberatannya karena hal ini memberatkan masyarakat yang setiap harinya bekerja di jalan.
Begitupun dengan ojol yang tidak termasuk pada pengecualian kendaraan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa dirinya sangat memahami ketakutan masyarakat terhadap kebijakan ini khususnya masyarakat yang bekerja pada sektor transportasi dan jasa angkut barang.
“Aspirasi masyarakat yang masuk baik secara langsung maupun tidak langsung, ini semua akan menjadi bahan pertimbangan kita, untuk melakukan elaborasi di pembahasan pada pertemuan berikutnya,” katanya Ismail dikutip dari Antara News Kamis, 09 Februari 2023.
Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul Daftar Lengkap “Jalan Berbayar ERP di Jakarta, Melintas Bayar hingga Rp 19.000”*** (Aldiro Syahrian/pikiran-rakyat.com)