Sebagai informasi, pada perayaan malam Tahun Baru 2022 nanti, Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Kebijakan ini diterapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah dalam hal ini juga akan meniadakan pesta kembang api, seperti yang dilakukan beberapa tahun lalu.
"Termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini," kata Zulpan.
Zulpan juga menerangkan, pihaknya akan menyisir lapak-lapak pedagang di malam tahun baru nanti.***