Syarat Mutlak jika Ingin Melamar PPPK Guru, Harus Punya Ini

- 2 Oktober 2022, 21:47 WIB
Syarat mutlak jika anda ingin melamar PPPK guru ternyata harus mempunyai Sertifikat Pendidik
Syarat mutlak jika anda ingin melamar PPPK guru ternyata harus mempunyai Sertifikat Pendidik /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

POTENSI BISNIS - Syarat mutlak jika anda ingin melamar PPPK guru ternyata harus mempunyai hal ini.

Sertifikat pendidik merupakan hal mutlak untuk mengikuti seleksi guru ASN dengan perjanjian PPPK.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Asam Urat Tanpa Obat, Perhatikan Setiap Detail Penjelasan dr. Zaidul Akbar

"Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes," kata Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip Potensi Bisnis.com.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Nunuk menyebut syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik itu cukup mudah.

Anda hanya diminta untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG.

Kemendikbud Ristek di tahun ini membuka beasiswa PPG Prajabatan.

Baca Juga: Jejak Digital Masa Lalu Rizky Billar Diburu Netizen Usai Meledaknya Kasus KDRT ke Lesti Kejora

Tak tanggung-tanggung, kuota peserta program ini mencapai 40 ribu orang.

"Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN. Ini dalam rangka pemerintah mendukung kesejahteraan kepada guru," ujarnya.

Tahap Seleksi

Pelamar Prioritas

1. Para guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021 dan memiliki nilai diatas rata-rata maka termasuk golongan ini.

"Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021," jelasnya.

"Lalu guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021. Mereka masuk prioritas pertama," katanya menambahkan.

2. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021. 

3. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

4. THK II yang tidak termasuk pada kategori pelamar prioritas satu. 

5. Guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar prioritas.

Baca Juga: 2 Bahan Alami Ini Ampuh Atasi Ambeien, Simak Penjelasan Lengkap dr. Zaidul Akbar

"Ini berkaitan dengan satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik," ujarnya.

Pelamar Umum

Lulusan PPG yang Terdaftar di dapodik dan database Kemendikbud Ristek. 

"Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022," ujarnya.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbud Ristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. 

Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.

"Mekanisme kedua harus memenuhi syarat mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka," ungkapnya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah