Tanpa Tes CAT! 5 Golongan Honorer Ini Langsung Jadi PNS dengan Sangat Mudah

- 20 Agustus 2022, 06:51 WIB
Tanpa Tes CAT! 5 Golongan Honorer Ini Langsung Jadi PNS dengan Sangat Mudah
Tanpa Tes CAT! 5 Golongan Honorer Ini Langsung Jadi PNS dengan Sangat Mudah /Antara/Nova Wahyudi/

POTENSI BISNIS - 5 golongan honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS tanpa Computer Assisted Test atau tes CAT ternyata sudah keluar.

Hal itu tertuang dalam SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 sudah rilis sejak 22 Juli 2022 lalu.

Jika anda belum tahu informasi tersebut simak selengkapnya dalam artikel 5 golongan honorer yang diangkat langsung jadi PNS tanpa CAT.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Kali Ini Siena Sikat Habis Andin Gegara Kelakuan Sal yang Pamer Perhiasan untuk Istri Al

Sebagaimana diketahui jika SE terbaru tersebut menyinggung masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN penuhi syarat dan ketentuan guru honorer bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.

Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Agustus 2022: Siena Geram Nekat Bawa Aldebaran ke Ponpel agar Perhatian Sal ke Andin Hilang

Adapun SE yang dimaksud yakni SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli menjelaskan mengenai pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022 sebagaimana diberitakan sebelumnya di prfmnews.com “Kabar Gembira! Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Tanpa Tes CAT

  1. Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Pantang Minum Obat bagi Orang Sakit sebelum Lakukan Ini Kata Zaidul Akbar

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.*** Ema Rachmawati / prfmnews.com

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah